Pada27 April 2021, Komisi Nasional AntiKekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) diterima oleh jajaranKejaksaan Agung yang diwakili oleh Dr. Fadil Zumhana – Jaksa AgungMuda Tindak Pidana Umum, YunanHarjaka, SH.MH - Sekretaris Jaksa AgungMuda Tindak Pidana Umum dan Erni Mustikasari, SH.MH- Jaksa Fungsional pada Sesjampidum. Sedangkan dari Komnas Perempuan diwakili olehKetua Komnas Perempuan AndyYentriyani, KomisionerSubkom Reformasi Hukum dan Kebijakan, Siti Aminah Tardi, Maria Ulfa Anshor danTiasri Wiandani,serta Badan Pekerja,Arinta.
KomnasPerempuan menyampaikan apresiasi dan penghargaan setinggi-tingginya kepadaKejaksaan Agung yang telah menerbitkan Pedoman Kejaksaan Nomor 1 Tahun 2021Tentang Akses Keadilan Bagi Perempuan dan Anak dalam Penanganan Perkara Pidana.Adanya Perja ini membantu perempuan yang berhadapan dengan hukum, khususnyakorban untuk mendapatkan keadilan. Komnas Perempuan juga menyampaikan bahwaPerja 1/2021 dalam konteks Sistem Peradilan Pidana Terpadu Penanganan KasusKekerasan Terhadap Perempuan (SPPT PKKTP) adalah bagian dari upaya sistemperadilan pidana untuk memenuhi hak-hak korban kekerasan terhadap perempuanyang belum terakomodir dalam hukum acara pidana.
SedangkanFadil Zumhana menyampaikan bahwa Perja 1/2021 disusun berdasarkan berbagaipembelajaran dari kasus-kasus kekerasan terhadap perempuan dan menjadi pedoman agarmembuat lebih operasional dalam proses penegakkannya. Lebih lanjut beliau mencontohkanbahwa dalam pedoman diatur tentang saksi korban, apakah harus dihadirkan dalampersidangan ataukah bisa hadir secara virtual. Demikian halnya pemeriksaan anakdan perempuan sebagai korban, Perjaini sangat maju dalam memberikan perlindungan terhadap korban. Penerbitan Perjaini juga tidak dapat dilepaskan dari visi Jaksa Agung untuk melakukan pendekatanhukum yang humanis.
Dalamkesempatan ini, baik Jampidum maupun Komnas Perempuan mendiskusikan sejumlahisu terkait perlindungan korban dan kasus-kasus yang mengemuka agar terbangun kesepahamantugas dan mandat dari masing-masinglembaga. Ke depan, kedua lembaga bersepakat untuk membangun kerjasama untukpenguatan akses keadilan perempuan, diantaranya dengan mensosialisasikan Perja1/2021 tersebut *)