Audiensi Komnas Perempuan dan Jaringan Nasional Advokasi Pekerja Rumah Tangga (JALA PRT) dengan Dewan Pertimbangan Presiden (Watimpres) terkait RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT)

todaySenin, 9 Agustus 2021
09
Agt-2021
1K
0


Pada Senin, 9 Agustus2021, dalam upaya mendorong RUU PPRT sebagai prioritas dalam draft usulanpemerintah, Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (KomnasPerempuan) bersama dengan Jaringan Nasional Advokasi Pekerja Rumah Tangga (JALAPRT) melakukan audiensi dengan Dewan Pertimbangan Presiden (Watimpres). AnggotaWatimpres yang menerima adalah Putri Kus Wisnu Wardani, MBA dan Irjen Pol.(Purn.) Drs. H. Sidarto Danusubroto, S.H. beserta jajaran. Beberapa komisioner dariKomnas Perempuan antara lain Tiasri Wiandani dan Theresia Iswarini (TimPerempuan Pekerja), Veryanto Sitohang dan Satyawanti Mashudi (DivisiPartisipasi Masyarakat) dan juga Badan Pekerja. Sedangkan Lita Anggraini danAri Ujianto mewakili dari JALA PRT serta Dr. Ninik Rahayu dari  jaringan peduli PRT.

Pada pertemuantersebut, Komnas Perempuan menyampaikan urgensi pengakuan dan perlindunganhukum PRT melalui RUU PPRT serta harapan agar Watimpres mendorong RUU PPRTsebagai prioritas dalam draft usulan Pemerintah sebagai bentuk pengakuanterhadap Pekerja Rumah Tangga. Sedangkan, JALA PRT menyampaikan isu-isukrusial dalam RUU Perlindungan PRT dan juga meluruskan salah paham terkaitsubstansi RUU Perlindungan PRT yang selama ini berkembang di masyarakat.Selanjutnya, Ninik Rahayu menekankan posisi penting dan strategis Watimpres sebagailembaga yang bertugas menyampaikan pertimbangan kepada Presiden untuk: 1) Memberikansaran dan pertimbangan terkait penunjukan leadingsector dari pemerintah dalam mengawal RUU PPRT antara lain KementerianKetenagakerjaan, Kemenhukham, Kemenko PMK, Kemensos dan KPPPA; dan 2) Memberikansaran pembentukan gugus tugas RUU PPRT.

Menanggapi masukan dan usulantersebut,Watimpres merespon secarapositif usulan tersebut mengingat sahnya RUU PPRT merupakan upaya untuk menjunjungtinggi, melindungi dan menghormati hak asasi perempuan, serta mencegahterjadinya kekerasan dan eksploitasi terhadap perempuan. Watimpres menegaskan agarRUU PPRT segera dibahas dan disahkan, karena 17 tahun berproses di parlemenadalah waktu yang sangat lama.

Oleh karena itu Watimpresakan mempelajari dan membahas lebih jauh di tingkat internal terutama terkait  hambatan yang terjadi dalam pengesahan RUUPPRT, sebagai gambaran untuk merancang strategi tindak lanjut berikutnya. Meresponhal tersebut, Komnas Perempuan dan JALA PRT menyampaikan kesediaan untukmemberikan masukan substantif dan mengintensifkan komunikasi terkaitlangkah-langkah kerjasama lanjutan untuk pembahasan dan pengesahan RUU PPRTini*)

Pertanyaan/Komentar
clear
clear
location_on
Jl. Latuharhary No.4B 1, RT.1/RW.4, Menteng, Kec. Menteng, Kota Jakarta Pusat, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 10310
call
Nomor Telpon/Fax
+62-21-3903963
+62-21-3903922 (Fax)
mail
Surat Elektronik
public
Ikuti Kami
privacy_tip
Disclaimer
Semua materi didalam website komnasperempuan.go.id diperuntukan bagi kepentingan HAM khususnya dalam Kekerasan Terhadap Perempuan di Indonesia
Copyright © 2023. Komnas Perempuan