PENYELENGGARAAN PEMILU2024: PASTIKAN DAN JAMIN AFIRMASI 30% PEREMPUAN YANG BEBAS KEKERASAN BERBASISGENDER SERTA PERHATIAN PADA KELOMPOK RENTAN LAINNYA
Jakarta, 28 April 2023
Indonesia akan menyelenggarakanPemilihan Umum (Pemilu) serentak yang terdiri atas Pilpres 2024, Pileg 2024,dan Pilkada 2024. Sebagai hak konstitusional dan mandat UUD 1945 serta amanat perundang-undanganlainnya, keterwakilandan partisipasi subtantif perempuan di lembaga perwakilan rakyat maupun lembagapublik dalam kepemimpinan, pengambilan keputusan politik, perumusan kebijakanpublik dan pengawasan menjadi hal yang mutlak dilaksanakan. Demikianlah Pemilu,Pilpres, Pileg, dan Pilkada menjadi salah satu tonggak demokrasi untukmemastikan keterlibatan yang inklusif dan substantif dari perempuan maupunkelompok rentan lainnya khususnya penyandang disabilitas. Demokrasi padadasarnya dapat berkembang baik dalam budaya inklusif dan sistem politik yangnon-maskulin dan patriarkis di mana kepentingan dan kebutuhan perempuan dankelompok rentan diakomodir.
Pendaftaran bakalcalon anggota DPR RI, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota yang akan dimulaipada 1 Mei sampai 14 Mei 2023, sedangkan seleksi pemilihan calon anggotaBawaslu Provinsi dan Kabupaten/Kota sedang berlangsung. Komnas Perempuanmengingatkan agar partai politik maupun Bawaslu sebagai lembaga penyelenggarapemilu memenuhi kebijakan afirmatif dan turut memastikan setiap tahapan pemiluberlangsung tanpa diskriminasi dan kekerasan berbasis gender terhadap perempuan,serta kelompok rentan lainnya khususnya penyandang disabilitas.
“Dengan segera dibukanyapendaftaran bakal calon legislatif, berarti partai politik sudah bisa menyetorbakal calon anggota legislatifnya ke KPU. Kami mengingatkan bahwa salah satupendekatan hak asasi perempuan adalah keadilan substantif, yang mewajibkan tindakan afirmasi untuk perempuan sebagaibentuk koreksi akibat ketimpangan relasi gender. Kami sungguh merekomendasikanagar partai politik menempatkan bakal calon anggota legislatif di posisi yangberpeluang untuk terpilih, yakni nomor urut 1,” ujar Komisioner sekaligus WakilKetua Komnas Perempuan, Olivia Ch Salampessy. Ia memberikan pernyataan terkait pentingnyapartai politik menempatkan bakal calon anggota legislatif perempuan. “Selainitu, sekarang ini sedang berlangsung tahapan seleksi calon anggota BawasluProvinsi dan Kabupaten/Kota, Tim Seleksi harus memastikan proses danhasil seleksi memenuhi keterwakilan perempuan sesuai amanat konstitusi danundang-undang. Hal ini penting untuk menghadirkan penyelenggaraan pemilu yangramah perempuan maupun inklusi sehingga diperlukan kepekaan dari penyelenggarapemilu terhadap kerentanan perempuan dalam pemilu serta untuk mengoptimalkankebijakan afirmasi ini, diperlukan aturan teknis/pedoman teknis pelaksanaanafirmasi 30% keterwakilan perempuan dalam setiap pentahapan seleksi pengawasPemilu” lanjutnya.
“Walau secarahukum, tidak ada hambatan bagi perempuan untuk dipilih menjadi pemimpin, namunberdasarkan pengaduan dan pemantauan Komnas Perempuan secara kultur masih terjadipenolakan, baik di tingkatan partai politik maupun komunitas masyarakat.Tantangan lain bagi seorang perempuan untuk berkompetisi dalam rekrutmenpejabat publik ataupun perwakilan di lembaga legislatif adalah seranganterhadap seksualitas dan tubuh perempuan yang bisa dilakukan oleh lawan politikatau pendukungnya. Misalkan pelecehan seksual verbal, termasuk melalui penggunaanmedia sosial atau media per pesanan. Serangan-serangan terhadap tubuh dan seksualitasperempuan digunakan untuk menjatuhkan mental dan meneguhkan bahwa politik danruang publik adalah ruang laki-laki. Karena itu, menjadi penting bagipenyelenggara pemilu, termasuk partai politik membangun budaya dan mendidikmasyarakat untuk menciptakan pemilu yang bebas dari kekerasan,” demikian KomisionerSiti Aminah Tardi memaparkan tantangan yang dialami oleh perempuan dalammengisi jabatan-jabatan publik.
Sementara Komisioner Rainy Hutabaratmengingatkan, “Demokrasi substantif memastikan partisipasi bermakna danpemenuhan kebutuhan khusus penyandang disabilitas dalam setiap tahap Pemilu, Pilpresdan Pilkada di antaranya bahasa isyarat, huruf Braille maupunketerwakilannya sebagai calon legislatif. Selain itu, juga mendorongorganisasi-organisasi masyarakat sipil termasuk organisasi penyandangdisabilitas dan media massa dalam mengawasi jalannya setiap tahapanpenyelenggaraan Pemilu. Penting pula untuk memastikan ketersediaan layananpengaduan bagi perempuan korban kekerasan berbasis gender yang aksesibel. Pengawasanmasyarakat sipil merupakan salah satu pilar penting untuk memastikan bahwa Pemilu,Pilkada dan Pilpres berjalan tanpa diskriminasi berbasis gender dan identitassosial lainnya khususnya penyandang disabilitas.”
Berdasarkan pengaduan dan pengalamandi Pemilu 2019, Komnas Perempuan juga akan melakukan pemantauan terhadap setiaptahapan pemilu untuk memastikan pelanggaran hak-hak perempuan termasukpenyandang disabilitas tidak terjadi. Untuk kepentingan tersebut, KomnasPerempuan tengah merumuskan instrumenpemantauan untuk mencegah diskriminasi dan kekerasan berbasis gender dalampemilu agar dapat dimanfaatkan baik oleh Bawaslu, organisasi-organisasimasyarakat sipil pemantau maupun mediamassa.
Narahubung: 0813-8937-140