Jakarta, 28 April 2023
Setiap tanggal 28April diperingati hari Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) Sedunia. Peringatanini sebagai wujud dukungan untuk selalu berefleksi pada cara untuk mencegahkasus kematian, cidera, dan penyakit akibat kerja dalam dunia kerja. Peringatanhari K3 juga sebagai wujud penghormatan kepada mereka yang telah meninggal karenacidera atau penyakit terkait pekerjaan. Tema Hari K3 Sedunia 2023 adalah“Lingkungan kerja yang aman dan sehat adalah prinsip dasar dan hak di tempatkerja”.
Adapun bahaya yang mengancam para pekerjaterdapat dalam beberapa bentuk yaitu bahaya fisik yang berdampak padaterjadinya disabilitas bagi pekerja; bahaya biologis yang diakibatkan karenaadanya virus, bakteri, dan racun yang dihasilkan oleh spesies tersebut termasukantraks; bahaya kimia yang merupakan bahan berbahaya yang digunakan dalampekerjaan; bahaya psikososial adalah bahaya yang mengancam kesehatan mentalpekerja. Data Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaanmencatat, jumlah kecelakaan kerja di Indonesia sebanyak 234.270 kasus pada 2021. Jumlah tersebutnaik 5,65% dari tahun sebelumnya yakni sebesar 221.740 kasus.
Selain itu, Komisioner Komnas PerempuanTiasri Wiandani yang mangawal tim perempuan pekerja menyatakan terdapat halpenting yang perlu diperhatikan mengenai banyaknya kasus kekerasan terhadapperempuan di dunia kerja, diantaranya kekerasan seksual yang dapat mempengaruhimental dan fisik seseorang. Oleh karena itu dalam upaya mendukung terlaksananyaK3, Komnas Perempuan mengajak semua pihak untuk menciptakan ruang kerja yangaman dan nyaman bagi semua dari kekerasan seksual. “Kita telah memiliki UU No.12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual yang memuat upayapencegahan, penanganan, dan pelindungan hak korban di semua sektor termasuk didunia kerja,” tambah Tias. Menurutnya perusahaan atau pemberi kerja, serikatpekerja/serikat buruh, dan pekerja memiliki peran dan tanggungjawab bersamamenjadikan tempat kerja sebagai ruang aman dalam relasi hubungan kerja.
Pencegahan kekerasan seksual di tempatkerja dapat dilakukan dengan upaya membuat, mengesahkan, dan menginformasikankebijakan peraturan di lingkungan tempat kerja kepada seluruh pekerja, sertamengambil tindakan efektif jika terjadi kekerasan seksual di tempat kerja.Kebijakan di tempat kerja tentang kekerasan seksual dapat dituangkan di salambentuk SOP, Peraturan Perusahaan (PP), atau Perjanjian Kerja Bersama (PKB).
Komnas Perempuan menyampaikan “SelamatHari K3 Sedunia”, mari bersama kita mendukung dan mendorong partisipasi danpeningkatan kesadaran tentang pentingnya tempat kerja yang sehat, sertamenciptakan ruang aman dan nyaman di dunia kerja, serta menyampaikan agardampak gangguan kesehatan mental perlu menjadi perhatian khusus yang diakibatkankarena pekerjaan dapat ditanggung oleh BPJS Tenaga Kerja sebagai bagian dariK3. Komnas Perempuan juga mendukung dan mendorong Pemerintah Indonesiameratifikasi Konvensi ILO 190 dan Rekomendasi 206 tentang Kekerasan danPelecehan di Dunia Kerja.
Narahubung: 0813-8937-1400