Laporan Pertanggungjawaban Komnas Perempuan Oktober 2001-2002: Redefinisi Dan Restrukturisasi Komnas Perempuan

todaySenin, 23 Desember 2002
23
Des-2002
1.2K
0
Kekerasan terhadap perempuan adalah perwujudan ketimpangan historis dalam hubungan kekuasaan antara laki-laki dan perempuan dan merupakan hambatan yang bersifat struktural bagi tercapainya keadilan sosial, perdamaian dan pengembangan diri yang berkelanjutan. Kekerasan terhadap perempuan sudah ada sejak lama, walaupun tiap zaman memunculkan kekhasannya sendiri-sendiri mengikuti kondisi sosial, politik, ekonomi dan budaya yang berlaku. Sampai saat ini, Indonesia pasca Orde Baru merupakan suatu masa krisis yang penuh ketidakpastian, ketidakadilan, perebutan kekuasaan dan kekerasan. Rezim otoriter Orde Baru telah mewariskan kepada bangsa Indonesia suatu tatanan ekonomi, politik dan sosial yang ekstraktif, eksploitatif dan represif. Upaya selama tiga tahun, sejak 1998, untuk menata ulang, bahkan meninggalkan sama sekali, tatanan lama tersebut belum mampu membawakan hasil nyata yang dapat dirasakan oleh rakyat banyak.
Pertanyaan/Komentar
clear
clear
location_on
Jl. Latuharhary No.4B 1, RT.1/RW.4, Menteng, Kec. Menteng, Kota Jakarta Pusat, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 10310
call
Nomor Telpon/Fax
+62-21-3903963
+62-21-3903922 (Fax)
mail
Surat Elektronik
public
Ikuti Kami
privacy_tip
Disclaimer
Semua materi didalam website komnasperempuan.go.id diperuntukan bagi kepentingan HAM khususnya dalam Kekerasan Terhadap Perempuan di Indonesia
Copyright © 2023. Komnas Perempuan