Laporan Perkembangan Perumusan RUU Pengahapusan Kekerasan Seksual Komisi Nasional Anti Kekerasan Terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) Kepada Presiden RI.

todayRabu, 8 Juni 2016
08
Jun-2016
1.7K
0

RUU Penghapusan Kekerasan Seksual berfokus pada hak korban untuk ditangani secara medis, psikis dan hukum. Diberikan perlindungan dari ancaman balik dari pelaku, stigma dari masyarakat dan dipulihkan dari trauma sehingga dapat melanjutkan hidupnya lebih baik di masa depan.  Penanganan, perlindungan dan pemulihan dilakukan secara komprehensif meliputi pendampingan psikis, hukum, penguatan ekonomi, dukungan sosial, keberlanjutan pendidikan dan rohani.

Pertanyaan/Komentar
clear
clear
location_on
Jl. Latuharhary No.4B 1, RT.1/RW.4, Menteng, Kec. Menteng, Kota Jakarta Pusat, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 10310
call
Nomor Telpon/Fax
+62-21-3903963
+62-21-3903922 (Fax)
mail
Surat Elektronik
public
Ikuti Kami
privacy_tip
Disclaimer
Semua materi didalam website komnasperempuan.go.id diperuntukan bagi kepentingan HAM khususnya dalam Kekerasan Terhadap Perempuan di Indonesia
Copyright © 2023. Komnas Perempuan