Komisi Nasional Anti Kekerasanterhadap Perempuan (Komnas Perempuan) merupakan salah satu lembaga nasionalHAM (LNHAM) dengan mandat khususuntuk menciptakan kondisiyang kondusif bagi penghapusan kekerasan terhadap perempuan danpemenuhan hak-hak perempuan. Didirikan sebagai responnegara pada TragediMei 1998 atas desakan publikpada tanggung jawab negara tentang kekerasan terhadap perempuan, lembagaini dibentuk berdasarkan Keputusan Presiden No. 181 Tahun 1998 yang kemudiandiperbaharui dengan Peraturan Presiden No. 65 Tahun 2005. Untuk melaksanakanmandatnya itu, Komnas Perempuan mempunyai kewenangan pemantauan, pencarianfakta, pendokumentasian, kajian, pendidikan publik, merekomendasikan kebijakandan bekerja sama dengan berbagaipihak baik pemerintah, swasta maupunlembaga pendidikan agama.
Dalam perannya sebagai LNHAM,Komnas Perempuan berkontribusi pada pencapaian pembangunan nasional, terutamadalam agenda pembangunan Memperkuat Stabilitas Polhukhankam dan TransformasiPelayanan Publik, khususnya dalam agenda pembangunan bidang hukum. Di tahun2020, Komnas Perempuan secara khusus mendorong pelaksanaan Program PrioritasNasional tentang Harmonisasi Kebijakan dan/atau Perundang-Undangan untukperlindungan dan pemajuan hak perempuan dengan perspektif korban, Pemantauandan evaluasi pelaksanaan SPPT-PKKTP SPPT PKKTP (Sistem Peradilan Pidana TerpaduPenanganan Kasus Kekerasan terhadap Perempuan) di tingkat nasional dan daerah,dan Rekomendasi untuk Pelaksanaan Dukungan, pengakuan, penghargaan dan perlindungan yang Mendukung Kerja-kerja PerempuanPembela HAM. Kontribusi ini juga secara strategis menguatkan upaya pencapaianagenda perlindungan perempuan.
Capaian pada tahun 2020 merupakanperpanjangan dari kiprah Komnas Perempuan sejak tahun 1998. Pengakuan dan dukunganpada Komnas Perempuan yang semakin menguat dari berbagai pihak diKementerian/Lembaga maupun di tengah masyarakat. Namun demikian, tantangandalam penghapusan kekerasan terhadap perempuan juga terus semakin kompleksdengan berkembangnya bentuk-bentuk kekerasan terhadap perempuan, terutamaterkait kondisi kelembagaan dan situasi pandemi COVID 19 19. Di tengahketerbatasan sumber daya manusia dan anggaran, maupun segala mekanisme dansistem kerja yang berlaku di masa pandemi ini, Komnas Perempuan memerlukan berbagai adaptasi untuk ikutserta mencegah penyebaran dan penanganan Covid 19. Oleh karena itu berbagaiaspek kehidupan di masa pandemi ini perlu menjadi perhatian yang terintegrasidalam menguatkan capaian untuk menghapuskan segala bentuk kekerasan terhadapperempuan.