Seri Instrumen Pemantauan: Panduan Pemantauan Kondisi Pemenuhan Hak-Hak Konstitusional Perempuan

todayRabu, 18 Agustus 2010
18
Agt-2010
777
0

Panduan Pemantauan Kondisi Pemenuhan Hak-Hak Konstitusional Perempuan

Dengan menggunakan konsep keadilan gender dan kebangsaan sebagai pisau analisis, temuan pemantauan menampilkan proses institusionalisasi diskriminasi akibat pembiaran terhadap proliferasi (tumbuh biak) kebijakan daerah yang mengedepankan moralitas dan simbol-simbol agama mayoritas. Diskriminasi tersebut terutama ditujukan kepada perempuan dan juga kelompok minoritas, khususnya masyarakat adat, kelompok masyarakat dengan pilihan seksualitas non heteroseksual, dan kelompok agama minoritas.

Kebijakan-kebijakan daerah yang diskriminatif gender jelas merupakan pelanggaran terhadap konstitusi Indonesia, terutama pada jaminan atas hak warga negara perempuan. Di dalam konstitusi disebutkan bahwa negara memiliki tanggungjawab untuk melakukan pemenuhan hak asasi manusia, termasuk untuk menghapuskan diskrimasi berbasis gender. Negara juga berkewajiban memastikan adanya jaminan kesamaan kedudukan seluruh warga negara, apapun jenis kelaminnya, di hadapan hukum.


Pertanyaan/Komentar
clear
clear
location_on
Jl. Latuharhary No.4B 1, RT.1/RW.4, Menteng, Kec. Menteng, Kota Jakarta Pusat, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 10310
call
Nomor Telpon/Fax
+62-21-3903963
+62-21-3903922 (Fax)
mail
Surat Elektronik
public
Ikuti Kami
privacy_tip
Disclaimer
Semua materi didalam website komnasperempuan.go.id diperuntukan bagi kepentingan HAM khususnya dalam Kekerasan Terhadap Perempuan di Indonesia
Copyright © 2023. Komnas Perempuan