Referensi Bagi Hakim Peradilan Agama Tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga

todayRabu, 25 September 2013
25
Sep-2013
703
0

Hasil rekomendasi Universal Periodic Review (UPR) 2012 maupunConcluding Comment Komite Cedaw untuk Indonesia, menegaskanpentingnya pelatihan untuk APH. Komnas Perempuan dengan bukuini, bentuk upaya kongkrit untuk mendekatkan para hakim agama padapemahaman utuh atas persoalan perempuan dengan perspektif HAMdan gender, dengan detail isu-isu krusial yang sering menjadi kontroversiuntuk mengkayakan hakim.

Buku ini hadir untuk menyelip di antara rongga persoalan di atas,dan menyalib berkejaran dengan waktu agar perempuan-perempuankorban kekerasan yang diolah Komnas Perempuan hingga minimum120 ribu setiap tahun tersebut, jelas nasibnya. Pemutakhiran data inidiharapkan dapat menjadi bahan Hakim dalam membuat terobosanhukum akibat diskriminasi gender yang selalu dialami perempuandalam perkawinannya. Kalau toh tak berkesempatan mendapat layanandukungan psikologis, hukum maupun dukungan keberdayaan lain,setidaknya perempuan korban punya tuas penyelamat melalui tanganpara hakim akan konteks yang terus melaju, sementara dasar hukumnyajalan di tempat

Pertanyaan/Komentar
clear
clear
location_on
Jl. Latuharhary No.4B 1, RT.1/RW.4, Menteng, Kec. Menteng, Kota Jakarta Pusat, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 10310
call
Nomor Telpon/Fax
+62-21-3903963
+62-21-3903922 (Fax)
mail
Surat Elektronik
public
Ikuti Kami
privacy_tip
Disclaimer
Semua materi didalam website komnasperempuan.go.id diperuntukan bagi kepentingan HAM khususnya dalam Kekerasan Terhadap Perempuan di Indonesia
Copyright © 2023. Komnas Perempuan