Perempuan Pu HAM! : 10 Hak Dasar Perempuan Papua Yang Dilindungi Konstitusi Dan Undang Undang

todaySenin, 23 Juni 2014
23
Jun-2014
2.7K
3

10 HAM perempuan Papua adalah hak dasar yg diperas dari  hak asasi manusia universal dan tertera dalam Konstitusi negara Republik Indonesia, UUD 1945. Hak-hak dasar ini juga hasil proses dialektika dengan perempuan Papua, dimana mereka bersuara dan merasakan bahwa hak dasar mereka tercerabut, baik oleh negara maupun praktek budaya. Belum banyak diketahui publik, khususnya di Papua, bahwa sejak  tahun 1984 negara berkomitmen secara formal untuk “Menghapus segala bentuk diskriminasi terhadap perempuan” dengan cara  meratifikasi Konvensi CEDAW melalui UU no. 7 th. 1984 tentang  Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi terhadap Wanita. Ini berarti negara mengakui prinsip kesetaraan dan keadilan antara perempuan dan laki-laki, yang meliputi persamaan hak dan kesempatan serta perlakuan yang adil di segala bidang dan segala kegiatan.

Pertanyaan/Komentar
clear
clear
location_on
Jl. Latuharhary No.4B 1, RT.1/RW.4, Menteng, Kec. Menteng, Kota Jakarta Pusat, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 10310
call
Nomor Telpon/Fax
+62-21-3903963
+62-21-3903922 (Fax)
mail
Surat Elektronik
public
Ikuti Kami
privacy_tip
Disclaimer
Semua materi didalam website komnasperempuan.go.id diperuntukan bagi kepentingan HAM khususnya dalam Kekerasan Terhadap Perempuan di Indonesia
Copyright © 2023. Komnas Perempuan