Kekerasan seksual di ranah komunitas (termasuk di Perguruan Tinggi) selalu mendominasidibandingkan kekerasan lainnya. Hal ini dikarenakan salah satunya belum ada payung hukum yang komphrehensif dan juga belum adanya kebijakan dan SOP yang jelasdi kampus. Karena itulah upaya yang intensif dan strategisadalah hal yang sangat penting.Buku saku ini adalah Kerjasama Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) danKementerian Agama melalui Direktorat Jenderal PendidikanIslam khususnya Direktorat Pendidikan Tinggi KeagamaanIslam dalam merespon kekerasan seksual yang terjadi di Perguruan Tinggi Keagamaan Islam (PTKI). Dalam penyusunannya, pedoman ini melibatkan 18 Pusat Studi Gender dan Anak(PSGA) PTKI dan perwakilan Forum Pengada Layanan (FPL).
Buku ini dapat dijadikan pedoman yang dapat dirujuk saatada kasus kekerasan seksual di PTKI. Agar terimplementasikan dengan baik, maka secara regulatif, Kementerian Agama,dalam hal ini Dirjen Pendidikan Islam, mengeluarkan SuratKeputusan Direktur Jenderal Pendidikan Nomor 5494 Tahun2019 tentang Pedoman Pencegahan dan Penanggulangan Kekerasan Seksual pada Perguruan Tinggi Keagamaan Islam.Pedoman pencegahan dan penanganan kasus kekerasanseksual di PTKI ini ditujukan untuk semua warga kampusuntuk menangani kasus kekerasan seksual yang terjadi baik diinternal dan eksternal PTKI di Indonesia.Dengan disusunnya buku ini diharapkan tidak terjadi reviktimisasi (lebih mengorbankan korban seperti menyalahkan ataubahkan menghukum korban), memutus impunitas dan mencegah keberulangan kasus kekerasan seksual di lingkungan PTKI