Pedoman Pemantauan Kekerasan terhadap Perempuan Dalam Kerangka Hak Asasi Manusia

todayMinggu, 10 Mei 2015
10
Mei-2015
1.5K
0

Pemantauan HAM berbasis gender banyak menemui tantangan. Bagaimana melanjutkan hasil pantauan yang kerap jadi deretan rekomendasi ketika sudah disampaikan ke institusi-institusi yang diharap? Hasil pantauan sering hanya bekerja pada konteks negara dan masyarakat yang bermoral peka terhadap kemanusiaan. Mendengarkan dan mengimplementasi hasil rekomendasi mengandaikan kultur dan etos manusia berperadaban yang menghargai manusia bermartabat. Artinya kita harus kawal hasil rekomendasi dari hasil pemantauan kita, entah itu Komnas Perempuan atau lembaga HAM lain, bahkan hasil rekomendasi tim pelapor khusus PBB, atau hasil kesimpulan observasi mereka, sering berakhir menjadi temuan dalam kertas-kertas rapi tak berbunyi. Padahal korban menanti ada sesuatu yang menggeliat dari keberanian mereka bercerita. Tantangan lain, bagaimana pemantauan yang sensitif terhadap perempuan, bisa menjembatani kebutuhan korban yang kerap jenuh dengan dokumentasi yang berulang dari berbagai pihak dan kebutuhan untuk pulih.

Pertanyaan/Komentar
clear
clear
location_on
Jl. Latuharhary No.4B 1, RT.1/RW.4, Menteng, Kec. Menteng, Kota Jakarta Pusat, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 10310
call
Nomor Telpon/Fax
+62-21-3903963
+62-21-3903922 (Fax)
mail
Surat Elektronik
public
Ikuti Kami
privacy_tip
Disclaimer
Semua materi didalam website komnasperempuan.go.id diperuntukan bagi kepentingan HAM khususnya dalam Kekerasan Terhadap Perempuan di Indonesia
Copyright © 2023. Komnas Perempuan