Panduan ini dibuat dalam rangka menyediakan sarana ke arah semakin terbangunnya kesadaran dikalangan civitas akademika hukum, akan pentingnya memberi pemahaman kepada para mahasiswa calonSarjana Hukum, tentang isu-isu perempuan dan hukum. Dengan demikian, panduan ini dibuat agar dapatdigunakan oleh civitas akademika pendidikan tinggi hukum, untuk dapat melakukan kegiatan Moot Courtdengan perspektif keadilan gender, khususnya dalam kuliah-kuliah Hukum Acara atau Praktek Persidangan,atau yang lebih jauh akan menyelenggarakan Kompetisi Moot Court.
Kasus-kasus yang dimainkan dalam Moot Court pada umumnya adalah kasus-kasus hukum biasa, dalamMoot Court dengan perspektif keadilan gender ini, kasus-kasus yang dipilih untuk dimainkan adalah kasuskasus yang dapat menunjukkan kedudukan perempuan yang menjadi korban dalam sistem hukum yangtidak adil. Perempuan dalam hal ini bisa jadi merupakan korban tindak kekerasan, tetapi bisa juga merupakanpelaku tindak kekerasan, dalam arti dia yang melakukan tindak kekerasan akibat sebelumnya dia sendirimerupakan korban kekerasan. Apa yang dilakukannya semata-mata hanyalah agar kekerasan yang terusmenerus berlangsung terhadapnya itu berhenti.