KomnasPerempuan bersama LBH APIK Jakarta dan STH Indonesia Jentera membangun sebuah konsorsiumdalam program Akademi Penghapusan Kekerasan Seksual (APKS). Program ini dimaksudkanuntuk membangun sistem dasar penguatan kapasitas aparat penegak hukum dan penyedialayanan demi memastikan akses keadilan dan pemulihan bagi korban denganperspektif Sistem Peradilan Pidana Terpadu Penanganan Kasus Kekekerasanterhadap Perempuan (SPPT PKKTP). Di dalamnya nilai inklusi dan keadilantransformatif menjadi inti.
Selainitu, program APKS juga dimaksudkan untuk membangun sistem pemantauan hasilpelatihan implementasi UU TPKS, serta memperkuat koordinasi antar sektor dalammenyediakan layanan penanganan yang terintegrasi. Program ini dilaksanakanmelalui 4 (empat) tahap, yakni penyusunan interpretasi UU TPKS dan modulpelatihan, advokasi kebijakan dan anggaran, pelaksanaan pelatihan, sertapemantauan kasus dan evaluasi pasca-pelatihan.
Berdasarkanpasal 79 UU TPKS, pemerintah pusat, dan pemerintah daerah wajibmenyelenggarakan pencegahan Tindak Pidana Kekerasan Seksual secara tepat,terpadu dan terintegrasi. Salah satu bentuknya adalah mewajibkan aparat penegakhukum, tenaga layanan pemerintah dan tenaga layanan pada lembaga penyedialayanan berbasis masyarakat untuk mengikuti pendidikan dan pelatihan tentangpencegahan dan penanganan kekerasan seksual sebagaimana diatur dalam Pasal 81UU TPKS. Saat modul ini ditulis, pemerintah sedang dalam proses menyusun 7peraturan pelaksana UU TPKS, termasuk salah satunya Peraturan Presiden yangmengatur tentang pelatihan.
Selainmengawal penyusunan peraturan pelaksanaan UU TPKS, penting juga untuk Menyusun panduanyang komprehensif, berlandaskan interpretasi terbaik dalam implementasi UUTPKS, serta berbasis pengalaman sebagai acuan dalam pelaksanaan pelatihanterkait pencegahan dan penanganan tindak pidana kekerasan seksual aparatpenegak hukum dan penyedia layanan.