Mengulas Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) sebagai Lembaga HAM Nasional di Indonesia atau NHRI (National Human Rights Institution) dengan Mandat Spesifik

todaySenin, 27 Mei 2013
27
Mei-2013
944
0

Keberadaan Komnas Perempuan didasarkan pada Peraturan Presiden Nomor 181 tahun 1998 tentang Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) saat Presiden Republik Indonesia Baharudin Jusuf Habibie menyetujui desakan masyarakat anti kekerasan terhadap perempuan, pada tragedi Mei 1998. Jadi keberadaan Komnas Perempuan merupakan bentuk pengejawantahan komitmen negara atas penghapusan kekerasan terhadap perempuan dan bentuk memorialisasi bangsa. Komnas Perempuan dianggap sebagai role model bagi komisi HAM perempuan di tingkat regional maupun internasional karena mekanisme independensi dan peran-peran strategisnya. Antara lain memberi masukan kepada Dewan HAM PBB untuk pencegahan kekerasan terhadap perempuan, memperkuat mekanisme HAM regional, termasuk terlibat dalam proses memperkuat Komisi Independen HAM untuk Organisasi Kerjasama Islam (OIC Human Rights Commission/IPHRC). Melalui hasil pemantauannya, Komnas Perempuan dalam rangka menjalankan mandatnya, intensif membuat laporan-laporan ke PBB, sebagai “cermin” atas situasi HAM di Indonesia, dan diharapkan bisa memunculkan rekomendasi baik melalui horizontal review antarnegara melalui Universal Periodic Review (UPR), maupun kepada komite-komite PBB lainnya.

Pertanyaan/Komentar
clear
clear
location_on
Jl. Latuharhary No.4B 1, RT.1/RW.4, Menteng, Kec. Menteng, Kota Jakarta Pusat, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 10310
call
Nomor Telpon/Fax
+62-21-3903963
+62-21-3903922 (Fax)
mail
Surat Elektronik
public
Ikuti Kami
privacy_tip
Disclaimer
Semua materi didalam website komnasperempuan.go.id diperuntukan bagi kepentingan HAM khususnya dalam Kekerasan Terhadap Perempuan di Indonesia
Copyright © 2023. Komnas Perempuan