Menghadirkan Hukum Pidana Nasional Yang Melindungi Perempuan Korban Kekerasan : Masukan Terhadap Buku Kesatu dan Kedua RUU KUHP

todayRabu, 30 November 2016
30
Nov-2016
2K
1

Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) merupakan rujukan hukum yang sangatpenting di Indonesia. Upaya untuk merevisi KUHP sudah berlangsung dalam kurunwaktu yang cukup lama, dan sejumlah pihak telah menyampaikan masukan terhadapdraft Rancangan Perubahan KUHP, termasuk terhadap draft yang disampaikan olehPemerintah kepada DPR RI pada 5 Juni 2015. Sebagai mekanisme nasional hak asasimanusia dengan mandat khusus penghapusan segala bentuk kekerasan terhadapperempuan, Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan)berkepentingan untuk turut memberikan masukan terhadap Rancangan PerubahanKUHP, guna memastikan terintegrasinya perspektif hak asasi manusia dan keadilangender dalam Rancangan Perubahan KUHP, mendorong hadirnya kebijakan yangmemberikan keadilan bagi kelompok rentan terdiskriminasi, antara lainperempuan, anak dan penyandang disabilitas, serta untuk memastikan tidak terjadinyare-viktimisasi terhadap perempuan korban dalam norma pemidanaan.

 

Masukan ini juga dibangun oleh Komnas Perempuan sebagai upaya untukmendorong terwujudnya sistem peradilan pidana yang memberikan pemulihan padakorban, melalui pengaturan tentang peraturan perundang-undangan yang bersifatkhusus (lex specialis) di luar KUHP, seperti undang-undang yang secara khususmenangani kasus kekerasan seksual. Sejauh ini kekerasan seksual masih ditempatkansebagai tindak pidana kesusilaan dalam Rancangan Perubahan KUHP, padahalkekerasan seksual adalah bentuk kejahatan terhadap tubuh dan seksualitas korban,yang penegakan hukumnya harus didukung dengan hukum acara khusus dan pemulihan korban harusdilaksanakan secara komprehensif.

Pertanyaan/Komentar
clear
clear
location_on
Jl. Latuharhary No.4B 1, RT.1/RW.4, Menteng, Kec. Menteng, Kota Jakarta Pusat, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 10310
call
Nomor Telpon/Fax
+62-21-3903963
+62-21-3903922 (Fax)
mail
Surat Elektronik
public
Ikuti Kami
privacy_tip
Disclaimer
Semua materi didalam website komnasperempuan.go.id diperuntukan bagi kepentingan HAM khususnya dalam Kekerasan Terhadap Perempuan di Indonesia
Copyright © 2023. Komnas Perempuan