Kekhususan Rancangan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual

todaySelasa, 11 Juni 2019
11
Jun-2019
3.1K
0

Mengapa RUU Penghapusan Kekerasan Seksual Merupakan Aturan Khusus (Lex Specialist) dari KUHP?

RUU Penghapusan Kekerasan Seksual mengatur tindak pidana kekerasan seksual yang tidak seluruhnya diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), sehingga RUU Penghapusan Kekerasan Seksual adalah ketentuan khusus (lex specialist) dari KUHP. RUU Penghapusan Kekerasan Seksual juga merumuskan jenis-jenis pemidanaan sebagai pidana pokok maupun pidana tambahan yang berbeda dengan KUHP. Dalam RUU Penghapusan Kekerasan Seksual, ketentuan dalam Kitab Hukum Acara Pidana  tetap berlaku kecuali ditentukan lain oleh RUU Penghapusan Kekerasan Seksual. Secara khusus, rumusan hukum acara dalam RUU Penghapusan Kekerasan Seksual mengadopsi konsep Sistem  Peradilan Pidana Terpadu Penanganan Kasus Kekerasan Terhadap Perempuan.

Oleh karena itu, RUU Penghapusan Kekerasan Seksual diperlukan untuk dapat mengisi kekosongan hukum apabila jenis-jenis kekerasan seksual yang terjadi di luar terpenuhinya unsur dilakukan sebagai bagian dari serangan yang meluas, atau sistematik, yang diketahuinya bahwa serangan tersebut ditujukan secara langsung terhadap penduduk sipil.

Pertanyaan/Komentar
clear
clear
location_on
Jl. Latuharhary No.4B 1, RT.1/RW.4, Menteng, Kec. Menteng, Kota Jakarta Pusat, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 10310
call
Nomor Telpon/Fax
+62-21-12345
+62-21-3903922 (Fax)
mail
Surat Elektronik
public
Ikuti Kami
privacy_tip
Disclaimer
Semua materi didalam website komnasperempuan.go.id diperuntukan bagi kepentingan HAM khususnya dalam Kekerasan Terhadap Perempuan di Indonesia
Copyright © 2023. Komnas Perempuan (Build 25.05.2025)