Instrumen Pemantauan Hak Asasi Manusia (HAM) Pekerja Migran Dan Mekanisme Penanganan Korban Pelanggaran HAM

todaySenin, 21 Desember 2009
21
Des-2009
2.9K
0

Ditengah wacana dan perdebatan besar dimana masih senantiasa disebutkan bahwa apa yang dimaksud dengan pelanggaran HAM adalah pelanggaran terhadap Perjanjian HAM Internasional (Pelanggaran terhadap Konvensi Internasional semata) dan dimana pihak yang dianggap menjadi subjek/pemangku kewajiban pelanggaran HAM adalah Negara, Komnas Perempuan menyatakan diri berani keluar dari pagar-pagar positivistis dan membongkar konsep-konsep lawas. Berpijak pada realitas dan praktek-praktek yang berkembang dalam upaya pemenuhan HAM, khususnya HAM Perempuan Pekerja Migran, Komnas Perempuan mengajak pemantauan HAM dilakukan tidak saja dalam lingkup publik, melainkan pula domestik (relasi personal) dan dengan demikian akan melihat pula aktor negara dan aktor non negara sebagai pemangku kewajiban HAM. Baik aktor Negara dan non Negara sama-sama berkontribusi besar terhadap pelanggengan kekerasan dan diskriminasi pekerja migran Indonesia.


Instrumen ini telah disusun selama kurun waktu 2008-2009, melibatkan berbagai pihak, khususnya mitra kerja Komnas Perempuan yang telah bekerja mendampingi para pekerja migran maupun pakar-pakar hukum HAM dan perempuan.


Pertanyaan/Komentar
clear
clear
location_on
Jl. Latuharhary No.4B 1, RT.1/RW.4, Menteng, Kec. Menteng, Kota Jakarta Pusat, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 10310
call
Nomor Telpon/Fax
+62-21-3903963
+62-21-3903922 (Fax)
mail
Surat Elektronik
public
Ikuti Kami
privacy_tip
Disclaimer
Semua materi didalam website komnasperempuan.go.id diperuntukan bagi kepentingan HAM khususnya dalam Kekerasan Terhadap Perempuan di Indonesia
Copyright © 2023. Komnas Perempuan