Dari waktu ke waktu kasus KDRT semakin menunjukan peningkatan yang signifikan, baik kekerasan fisik, atau psikologis, maupun kekerasan seksual dan ekonomi, yang menimbulkan ketakutan dan penderitaan berat pada seseorang. Bahwa pandangan tentang semua aturan hukum harus diatur dalam satu kodifikasi seperti KUHP maupun KUHAP sama sekali tidak menggambarkan pembaruan hukum dan perkembangan yang ada. Dalam KUHP maupun KUHAP belum mengatur ketentuan mendasar mengenai kekerasan dalam rumah tangga. Bahwa korban KDRT mengalami berbagai hambatan untuk mendapatkan keadilan seperti sulit untuk melaporkan kasusnya ataupun tidak mendapat tanggapan positif dari aparat penegak hukum, dan ketentuan hukum acara pidana atau perundang-undangan lainnya sejauh ini terbukti tidak mampu memberikan perlindungan bagi korban kekerasan dalam rumah tangga.