Infografis RUU KUHP: Mewujudkan RUU Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang Menghindarkan Kriminalisasi terhadap Perempuan

todayJumat, 19 Januari 2018
19
Jan-2018
3.1K
0

Info Grafis ini dikembangkan sebagai materi kampanye, yang bertujuan agar Publik mengenal dan memahami Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang ramah gender, dan mencegah kriminalisasi terhadap Perempuan.  Info Grafis ini memuat beberapa permasalahan dalam beberapa pasal dan ayat, yang berpotensi dalam melakukan kriminalisasi terhadap perempuan, diantaranya sebagai berikut, 

1. Infografis Pasal 484 ayat (1) huruf e dan Pasal 484 ayat (2)

2. Infografis Pasal 488 RUU KUHP
3. Infografis Pasal 490, 496, 498 RUU KUHP
4. Infografis RUU KUHP Tindak Pidana terhadap Kemerdekaan Orang

Secara lengkap, silakan lihat di daftar unduhan di bawah ini, 

 

Pertanyaan/Komentar
clear
clear
location_on
Jl. Latuharhary No.4B 1, RT.1/RW.4, Menteng, Kec. Menteng, Kota Jakarta Pusat, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 10310
call
Nomor Telpon/Fax
+62-21-12345
+62-21-3903922 (Fax)
mail
Surat Elektronik
public
Ikuti Kami
privacy_tip
Disclaimer
Semua materi didalam website komnasperempuan.go.id diperuntukan bagi kepentingan HAM khususnya dalam Kekerasan Terhadap Perempuan di Indonesia
Copyright © 2023. Komnas Perempuan (Build 25.05.2025)