Secara khusus, Komnas Perempuan mendiskusikanpersoalan kebutuhan pemulihan bagi pendamping korban dengan perempuan pembelaHAM di Aceh pada bulan Maret dan Juli 2005. Rekan-rekan pembela HAM dituntutuntuk terus melakukan aktivitas pendampingan pasca tsunami meskipun mereka jugamenjadi korban dari bencana tersebut secara langsung maupun tak langsung.Tuntutan ini menjadi lebih kental karena masyarakat Aceh belum lagi pulih daridampak konflik bersenjata.
Kerangka konsep ini digunakan sebagai pijakan untukpengembangan kegiatan Komnas Perempuan, khususnya melalui kerja-kerja yangdimotori oleh Gugus Kerja Aceh dalam pendokumentasian kasus kekerasan danadvokasi kebijakan di Aceh serta kampanye dukungan bagi perempuan pembela HAM.Hasil diskusi inilah yang akan kami sajikan dalam peublikasi bertajuk 13pertanyaan kunci tentang pemulihan dengan makna luas.