Tentang Catatan Tahunan Komnas Perempuan
1. Catatan Tahunan (CATAHU) Komnas Perempuan diluncurkan setiap tahun untuk memperingatiHari Perempuan Internasional pada tanggal 8 Maret.
2. CATAHU Komnas Perempuan dimaksudkan untuk memaparkan gambaran umum tentang besarandan bentuk kekerasan yang dialami oleh perempuan di Indonesia dan memaparkan kapasitaslembaga pengadal ayanan bagi perempuan korban kekerasan.
3. Data yang disajikan dalam CATAHU Komnas Perempuan adalah kompilasi data kasus riil yangditangani oleh lembaga layanan bagi perempuan korban kekerasan, baik yang dikelola oleh negaramaupun atas inisiatif masyarakat. Termasuk di dalamnya adalah lembaga penegak hukum.
4. Data CATAHU juga memuat pengaduan kasus yang diterima, serta hasil pemantauan dan kajianKomnas Perempuan.5. Catahu Komnas Perempuan diluncurkan sejak tahun 2001.
Temuan dalam Catatan Tahunan 2017
1. Ada 259.150 kasus kekerasan terhadap perempuan yang dilaporkan dan ditangani selama tahun2016, yang terdiri dari 245.548 kasus bersumber pada data kasus/perkara yang ditangani oleh 359Pengadilan Agama (browsing laman BADILAG), serta 13.602 kasus yang ditangani oleh 233lembaga mitra pengada layanan, tersebar di 34 Provinsi. Data ini turun dari data tahun sebelumnyakarena kendala teknis pendokumentasian di Pengadilan Agama dan perubahan struktur di beberapalayanan berbasis Negara. Tahun 2017 Komnas perempuan mengirimkan 674 lembar formulirkepada lembaga mitra Komnas Perempuan di seluruh Indonesia dengan tingkat responpengembalian mencapai 34%, yaitu 233 formulir.
2. Seperti tahun lalu, kekerasan yang terjadi di ranah personal mencatat kasus paling tinggi. Data PAsejumlah 245.548 adalah kekerasan terhadap istri yang berujung pada perceraian. Sementara dari13.602 kasus yang masuk dari lembaga mitra pengada layanan, kekerasan yang terjadi di ranahpersonal tercatat 75% atau 10.205 kasus. Data pengaduan langsung ke Komnas Perempuan lewatjuga menunjukkan trend yang sama, KDRT/RP Lain menempati posisi kasus yang paling banyak diadukan yaitu sebanyak 903 kasus (88%) dari total 1.022 kasus yang masuk.
3. Untuk kekerasan di ranah rumah tangga/relasi personal. Kekerasan terhadap istri (KTI) menempatiperingkat pertama 5.784 kasus (56%), disusul kekerasan dalam pacaran 2.171 kasus (21%),kekerasan terhadap anak perempuan 1.799 kasus (17%) dan sisanya kekerasan mantan suami,kekerasan mantan pacar, serta kekerasan terhadap pekerja rumah tangga.
4. Di ranah rumah tangga/personal, persentase tertinggi adalah kekerasan fisik 42% (4.281 kasus),diikuti kekerasan seksual 34% (3.495 kasus), kekerasan psikis 14% (1.451 kasus) dan kekerasanekonomi 10% (978 kasus).
5. Untuk kekerasan seksual di ranah KDRT/personal tahun ini, perkosaan menempati posisi tertinggisebanyak 1.389 kasus , diikuti pencabulan sebanyaj 1.266 kasus. Di tahun ini juga CATAHU dapat 2menampilkan data perkosaan dalam perkawinan sebanyak 135 kasus dan menemukan bahwa pelakukekerasan seksual tertinggi di ranah KDRT/personal adalah pacar sebanyak 2.017 orang.
6. Kekerasan di ranah komunitas mencapai angka 3.092 kasus (22%), di mana kekerasan seksualmenempati peringkat pertama sebanyak 2.290 kasus (74%), diikuti kekerasan fisik 490 kasus (16%)dan kekerasan lain di bawah angka 10%; yaitu kekerasan psikis 83 kasus (3%), buruh migran 90kasus (3%); dan trafiking 139 kasus (4%). Jenis kekerasan yang paling banyak pada kekerasanseksual di ranah komunitas adalah perkosaan (1.036 kasus) dan pencabulan (838 kasus).
7. Di ranah (yang menjadi tanggung jawab) Negara adalah kasus penggusuran Cakung Cilincing diJakarta sebanyak 1 kasus dengan 304 korban dan 1 kasus dari Jawa Tengah Konflik SDA petanimelawan perhutani.
8. Ranah personal artinya pelaku adalah orang yang memiliki hubungan darah (ayah, kakak, adik,paman, kakek), kekerabatan, perkawinan (suami) maupun relasi intim (pacaran) dengan korban.
9. Ranah komunitas jika pelaku dan korban tidak memiliki hubungan kekerabatan, darah ataupunperkawinan. Bisa jadi pelakunya adalah majikan, tetangga, guru, teman sekerja, tokoh masyarakat,ataupun orang yang tidak dikenal.
10. Ranah negara artinya pelaku kekerasan adalah aparatur negara dalam kapasitas tugas. Termasuk didalam kasus di ranah negara adalah ketika pada peristiwa kekerasan, aparat negara berada di lokasikejadian namun tidak berupaya untuk menghentikan atau justru membiarkan tindak kekerasantersebut berlanjut.
11. Mayoritas korban di ranah personal ada di rentang usia 25-40 tahun, demikian juga dengan pelaku.Sedangkan untuk ranah komunitas sama seperti tahun sebelumnya, mayoritas usia korban adalah13 – 18 tahun. Pelaku di ranah komunitas mayoritas ada di rentang usia 25-40 tahun.
12. Catahu 2017 memberikan perhatian serius pada persoalan:? Kebijakan memberikan dispensasi perkawinan adalah ruang penyuburan dan pelanggenganperkawinan anak. Tahun ini tercatat angka dispensasi perkawinan yang dikabulkan pengadilanagama sebanyak 8.488 perkara. Praktik perkawinan anak berkontribusi pada angka kekerasanterhadap perempuan. yang berlebih, sehingga melanggengkanpraktek kekerasan seksual yang terjadi pada mereka.