Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) sejak lahirpada bulan Oktober 1998, berusaha mengemban misi bersama masyarakat anti kekerasanterhadap perempuan. Berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 181 tahun 1998, KomnasPerempuan merupakan mekanisme nasional untuk penegakan HAM perempuanIndonesia yang mempunyai mandat untuk : a) menyebarluaskan pemahaman tentangsegala bentuk kekerasan terhadap perempuan yang terjadi di Indonesia; b)mengembangkan kondisi yang kondusif bagi penghapusan segala bentuk kekerasanterhadap perempuan serta bagi perlindungan hak asasi manusia perempuan; c)meningkatkan upaya pencegahan dan penanggulangan segala bentuk kekerasan terhadapperempuan, secara khusus, dan perlindungan hak asasi manusia perempuan, secaraumum.
Dalam menjalankan mandatnya untuk menyebarluaskan pemahaman tentangsegala bentuk kekerasan terhadap perempuan yang terjadi di Indonesia, KomnasPerempuan setiap tahun mempublikasikan Catatan awal tahun. Catatan awal tahunmerupakan publikasi data kekerasan terhadap perempuan di Indonesia yang terlapor padalembaga pemberi layanan setiap tahunnya.Metoda yang dipakai dalam pengumpulan data yaitu dengan menyebarkan kuesionerkepada lembaga pengada layanan bagi perempuan korban kekerasan berkaitan dengandata kekerasan terhadap perempuan, dan pengalaman mereka dalam memberikanlayanan. Selanjutnya Komnas Perempuan mengumpulkan data tersebut,mengklasifikasikannya dan mengkompilasi menjadi laporan publik.