Catatan Tahunan (CATAHU) KomnasPerempuan diluncurkan setiap tahun untuk memperingati Hari PerempuanInternasional pada 8 Maret dan dimaksudkan untuk memaparkan gambaran umumtentang besaran dan bentuk-bentuk kekerasan terhadap perempuan di Indonesia sertakapasitas lembaga pengada layanan bagi perempuan korban kekerasan. Data dalamCATAHU Komnas Perempuan merupakan hasil kompilasi data kasus riil yangditangani oleh lembaga layanan bagi perempuan korban kekerasan, baik yangdikelola oleh negara maupun atas prakarsa masyarakat, termasuk lembaga penegakhukum.
Data CATAHU juga memuat pengaduanlangsung serta hasil pemantauan dan kajian Komnas Perempuan. CATAHU 2020mencatat 431.471 kasus kekerasan terhadap perempuan yang dilaporkan danditangani sepanjang tahun 2019 yang besarannya naik 6% dari tahun sebelumnya(406.178 kasus). Kasus-kasus kekerasan terhadap perempuan ini terdiri dari: 1).14.719 kasus yang ditangani oleh 239 lembaga mitra pengadalayanan yang tersebardi 33 Provinsi, 2). 421.752 kasus bersumber pada data kasus/perkara yangditangani oleh Pengadilan Agama, dan 3) 1.277 kasus yang mengadu langsung keKomnas Perempuan.
Setiap tahun, CATAHU mencatat kekerasanterhadap perempuan dalam tiga ranah yakni: Ranah personal/privat: artinyapelaku adalah orang yang memiliki hubungan darah (ayah, kakak, adik, paman,kakek), kekerabatan, perkawinan (suami) maupun relasi intim (pacaran) dengankorban, ranah publik/ komunitas jika pelaku dan korban tidak memiliki hubungankekerabatan, darah ataupun perkawinan dan ranah negara artinya pelaku kekerasanadalah aparatur negara dalam kapasitas tugas. Termasuk di dalam kasus di ranahnegara adalah ketika pada peristiwa kekerasan, aparat negara berada di lokasikejadian namun tidak berupaya untuk menghentikan atau justru membiarkan tindakkekerasan tersebut berlanjut. Seperti tahun lalu, kasus terbanyak diranah privat/personal. Data dari lembaga mitra pengada layanan berjumlah 14.719kasus, yang terjadi dari ranah privat/personal tercatat 75% atau 11.105 kasus,ranah publik/ komunitas 24% atau 3.602 kasus, dan ranah negara 1% atau 12kasus. Dari data Pengadilan Agama sejumlah 421.752 kasus, di antaranyakekerasan terhadap istri yang merupakan penyebab perceraian. Dari 3.062 kasuskekerasan terhadap perempuan di ranah publik dan komunitas, tercatat 58%merupakan kekerasan seksual. Di ranah (yang menjadi tanggung jawab) negara,kasus-kasus yang dilaporkan sejumlah 12 kasus. 9 kasus dari DKI Jakarta, antaralain kasus penggusuran, kasus intimidasi kepada jurnalis ketika melakukanliputan, pelanggaran hak administrasi kependudukan, kasus pinjaman online,tuduhan afiliasi dengan organisasi terlarang.