CATAHU 2019 ini menggambarkan beragam spektrum kekerasan terhadap perempuan yangterjadi sepanjang tahun 2018. Beberapa kasus yang perlu mendapat perhatian diantaranya tentangmarital rape (perkosaan dalam perkawinan), laporan inses (pelaku paling banyak adalah ayah danpaman), kekerasan dalam pacaran yang dilaporkan ke instansi negara, dan meningkatnya laporanpengaduan langsung ke Komnas Perempuan tentang kasus cyber crime berbasis gender.
Isu kekerasan seksual dengan 9 bentuknya, dicoba dipapar berdasarkan pengaduan para korbandengan berbagai konteks dan jenisnya, termasuk kekosongan hukum yang dapat melindungikorban. Selain itu ada catatan kekerasan berbasis ranah, dimana rumah sakit yang seharusnyamenjadi ranah yang memulihkan, ternyata tidak bebas dari kekerasan seksual. Termasuk ditransportasi publik, apartemen, lembaga pendidikan dan ruang publik lain yang masihmenyisakan kerentanan bagi perempuan. Termasuk di dunia kerja, migrasi dan kontekskebencanaan. Isu-isu yang di highlight juga isu femicida yang belum dikenali negara, kekerasancyber, kriminalisasi perempuan lewat UU ITE, UUPKDRT, KUHP. CATAHU tahun ini jugamemunculkan kerentanan perempuan pembela ham. Beberapa kemajuan juga dimunculkandengan keputusan MK menaikkan usia perkawinan anak, pembuatan 6 kebijakan kondusif untukperempuan. Rekomendasi yang dimunculkan kepada negara, baik eksekutif, legislatif danjudikatif, utamanya untuk pengesahan RUU Penghapusan Kekerasan Seksual, penyediaanperlindungan, pemulihan dan akses layanan korban, penghentian kriminalisasi perempuan, danpenghapusan hukuman mati serta konsistensi menjalankan rekomendasi mekanisme HAMinternasional dan nasional.