Tahun 2015 Komnas perempuan mengirimkan 780 lembar formulir kepada lembagamitra Komnas Perempuan di seluruh Indonesia, sementara tahun 2014 sebanyak 664formulir, dengan tingkat respon pengembalian mencapai 30%, yaitu 232 formulir.Jumlah kasus KTP 2015 sebesar 321.752 sebagian besar bersumber dari data kasusatau perkara yang ditangani oleh PA. Dengan demikian data ini dihimpun dari 3sumber yakni; [1] Dari Pengadilan Agama atau Badan Peradilan Agama (PA-BADILAG)sejumlah 305.535 kasus; [2] dari Lembaga layanan mitra Komnas Perempuan sejumlah16.217 kasus; [3] dari Unit Pelayanan Dan Rujukan (UPR), satu unit yang sengajadibentuk oleh Komnas Perempuan untuk menerima pengaduan korban yang datanglangsung ke Komnas Perempuan dan (4) dari divisi pemantauan yang mengelolapengaduan yang masuk lewat surat dan surat elektronik.
Berdasarkan data-data yang terkumpul tersebut jenis kekerasan terhadap perempuanyang paling menonjol sama seperti tahun sebelumnya adalah KDRT/RP yang mencapaiangka 11.207 kasus (69%). Pada ranah KDRT/RP kekerasan yang paling menonjoladalah kekerasan fisik 4.304 kasus (38%), menempati peringkat pertama disusulkekerasan seksual 3.325 kasus (30%), psikis 2.607 kasus (23%) dan ekonomi 971 kasus(9%).Kekerasan di ranah komunitas mencapai angka 5.002 kasus (31%), di mana kekerasanseksual menempati peringkat pertama sebanyak 3.174 kasus (63%), diikuti kekerasanfisik 1.117 kasus (22%) dan kekerasan lain di bawah angka 10%; yaitu kekerasan psikis176 kasus (4%), kekerasan ekonomi 64 kasus (1%), buruh migran 93 kasus (2%); dantrafiking 378 kasus (8%).