Catahu 2015: Kekerasan Terhadap Perempuan, Negara Segera Putus Impunitas Pelaku. Catatan Kekerasan Terhadap Perempuan Tahun 2014

todaySenin, 9 Maret 2015
09
Mar-2015
4.6K
0

Data Kekerasan Terhadap Perempuan (KTP) yang dimuat dalam Catatan Tahunan (CATAHU)Komnas Perempuan Tahun 2014 bersumber dari data kasus yang ditangani dan diterima darisejumlah 191 lembaga-lembaga pengada layanan yang tersebar di seluruh provinsi di wilayahIndonesia atau berkisar 28% dari total 664 lembaga layanan yang dikirimi formulir pendataan,serta pengaduan langsung ke Komns Perempuan. Jumlah kasus KTP 2014 sebesar 293.220sebagian besar dari data tersebut diperoleh dari data kasus/perkara yang ditangani oleh PA, yaitumencapai 280.710 kasus atau berkisar 96%. Sisanya sejumlah 12.510 kasus atau berkisar 4%bersumber dari 191 lembaga-lembaga mitra pengada layanan yang merespon denganmengembalikan formulir pendataan yang dikirimkan oleh Komnas Perempuan.

Dari sumber data tersebut ditemukan bahwa penyebab perceraian yang dari kasus yang ditanganioleh PA sebagai berikut: kekerasan psikis yang mencapai persentase 47% mencakup: poligamitidak sehat, krisis akhlak, cemburu, kawin paksa, kawin di bawah umur, kekejaman mental,dihukum, politis, gangguan pihak ketiga, tidak ada keharmonisan; kekerasan ekonomi (46%)mencakup masalah ekonomi dan tidak tanggung jawab; kekerasan fisik (3%) mencakupkekejaman jasmani dan cacat biologis. Meskipun data PA tidak memunculkan kategori kekerasanseksual, namun jika dicermati lebih dalam sejumlah kategori dapat mencakup kekerasan seksual,seperti tidak ada keharmonisan, kawin paksa, kawin di bawah umur, poligami tidak sehat dandata lain-lain 

 

Daftar Unduhan Dokumen
Pertanyaan/Komentar
clear
clear
location_on
Jl. Latuharhary No.4B 1, RT.1/RW.4, Menteng, Kec. Menteng, Kota Jakarta Pusat, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 10310
call
Nomor Telpon/Fax
+62-21-3903963
+62-21-3903922 (Fax)
mail
Surat Elektronik
public
Ikuti Kami
privacy_tip
Disclaimer
Semua materi didalam website komnasperempuan.go.id diperuntukan bagi kepentingan HAM khususnya dalam Kekerasan Terhadap Perempuan di Indonesia
Copyright © 2023. Komnas Perempuan