Komnas Perempuan pada tahun ini juga mencatat sejumlah kasus kekerasan terhadap perempuan atasnama agama dan moralitas. Secara khusus, pemantauan terhadap Perda (peraturan daerah) diskriminatifyang telah dilakukan sejak tahun 2009 menunjukkan adanya peningkatan dalam hal jumlah (di tahun2010 tercatat 189 Perda Diskriminatif – tahun sebelumnya 154), dan pada awal tahun 2011 munculsejumlah peraturan daerah tingkat kabupaten/kota yang khusus ditujukan untuk pelarangan terhadapJemaat Ahmadiyah Indonesia. Selain peraturan daerah, Komnas Perempuan menengarai adanyapenyerangan terhadap perempuan pembela HAM di tingkat pusat maupun daerah, dan di berbagaicakupan atau isu: ketika Judicial Review (JR) UU No. 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan UU No. 1/PNPS/1965 tentang Pencegahan, Penyalahgunaan dan/atau Penodaan Agama.