Sepanjang tahun 2009, Komnas Perempuan menerima 166 kasus kekerasan terhadapperempuan yang pelakunya adalah pejabat publik/tokoh. Fenomena ini telah KomnasPerempuan amati sejak tahun 2006, di mana sebanyak 557 kasus dari 16.709 kasus kekerasandalam rumah tangga (KDRT) dilakukan oleh pejabat publik dan aparat Negara. Di tahun 2007sebanyak 552 kasus, sementara sepanjang tahun 2008 mencapai 784 kasus yang tersebar diseluruh Indonesia.Angka pelaporan kekerasan terhadap perempuan dengan pelaku pejabat publik/ tokohmasyarakat terus muncul setiap tahunnya.
Komnas Perempuan meyakini bahwa masih banyakkorban yang diam/ menutup mulut, karena penanganan korban, baik dari aspek hukum, sosialmaupun kebijakan institusi untuk kasus seperti ini belumlah terbangun dengan baik. Ditemuipola pengingkaran, pengabaian dan pembungkaman atas tuntutan korban, yang bermuara padareviktimisasi dan jauhnya penyelesaian kasus dari keadilan.