Dalam 10 tahun reformasi, 30 produk kebijakan telah dihasilkan untuk menangani danmenghapuskan kekerasan terhadap perempuan, berupa: 12 kebijakan di tingkat nasional, 15kebijakan di tingkat daerah dan 3 kebijakan di tingkat regional ASEAN. Sebanyak 236lembaga baru – dari Aceh hingga Papua – telah didirikan oleh masyarakat dan negara untukmenangani kekerasan terhadap perempuan: Komnas Perempuan di tingkat nasional, 129Unit Pelayanan bagi Perempuan dan Anak di Polres, 42 Pusat Pelayanan Terpadu dirumah-rumah sakit, 23 Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak(P2TP2A), dan 41 women’s crisis center (WCC) di berbagai daerah.
Perangkat pelaksanaan 30produk kebijakan ini merupakan tantangan yang perlu segera dijawab, selain meningkatkanketersediaan SDM yang kompeten untuk memberi layanan yang memenuhi hak-hakkorban. Kerangka kebijakan dan kelembagaan baru ini mayoritas terfokus pada penangananKDRT.Semua capaian terkait kerangka kebijakan dan kelembagaan baru berdiri di atas penderitaandan perjuangan puluhan ribu perempuan yang menjadi korban kekerasan dari tahun ketahun. Data tahun 2007 menunjukkan adanya 25.522 kasus kekerasan terhadap perempuan(KTP) yang ditangani oleh 215 lembaga, termasuk institusi penegak hukum, rumah sakitdan organisasi masyarakat pengada layanan. Angka kasus KTP yang ditangani meningkatterus secara konsisten, dari 7.787 kasus pada tahun 2003. Hal ini mencerminkanmembaiknya tingkat kesadaran korban dan publik untuk mencari bantuan dan mencarijalan keluar dari kekerasan yang dialami perempuan.